Abstrak:
Keputusan ini ditetapkan untuk memastikan pertanggungjawaban pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor 173 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor 475 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Catatan:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 13 Januari 2025.